sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lembaga pengganti BP Migas tak boleh bebani keuangan negara

Sumber pengelolaan keuangan lembaga baru pengganti BP Migas disebut tidak tepat jika berasal dari APBN.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 05 Des 2020 16:40 WIB
Lembaga pengganti BP Migas tak boleh bebani keuangan negara

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap lembaga pengganti PH Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012, dalam pengelolaannya tidak membebani keuangan negara.

Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada kepastian perihal bentuk lembaga pengganti BP Migas. Adapun SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas, pengelolaannya hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Mengingat banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan produksi di masa depan, maka kami berharap ada kepastian hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA)," ujar Sekretaris SKK Migas, Murdo Gantoro, Sabtu (5/12).

Dia mengingatkan, fungsi pengelolaan lembaga pengganti BP Migas nantinya bukan sebagai fungsi pemerintahan atau pelayanan umum. Maka, lanjut dia, model lembaga pemerintah non-kementerian ataupun non-struktural bukanlah model yang cocok untuk badan pengelola migas yang baru.

Dengan demikian, kata Murdo, badan baru harus melakukan kegiatan usaha sesuai yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengamanatkan pemerintah melakukan pengelolaan atas SDA migas dengan memberikan konsesi kepada satu atau beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nantinya, BUMN ini akan melakukan kontrak kerja sama. Sehingga penguasaan negara atas SDA migas sesuai dengan konstitusi.

"Lembaga baru ini pengelolaan keuangannya tidak boleh membebani keuangan negara," kata Murdo.

Murdo melanjutkan, tidak tepat apabila sumber pengelolaan keuangan lembaga baru ini berasal dari APBN. Sebab, hal ini akan membuat gerak lembaga tersebut menjadi tidak fleksibel.

Sponsored

Di sisi lain, Murdo menuturkan status pekerja lembaga baru ini harus mengikuti lembaga yang dibentuk. Apabila model baru lembaga tersebut BUMN, maka status pekerjanya menjadi pekerja BUMN. 

Berita Lainnya
×
tekid