LPS kerek bunga penjaminan 25 basis poin ikuti BI Rate

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga pinjaman sebesar 25 basis poin mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia.

Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR. / (Foto: Eka Setiyaningsih/Alinea.id)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga pinjaman sebesar 25 basis poin mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan telah mengevaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDP) pada Senin (4/6).

Rapat tersebut memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR. Sedangkan, bunga penjaminan simpanan valas bank umum mengalami kenaikan lebih tinggi yaitu 50 bps.

Dengan kenaikan tingkat bunga penjaminan ini, maka tingkat bunga penjaminan rupiah bank umum 6%, sedangkan tingkat bunga penjaminan rupiah BPR sebesar 8,5%. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan valas bank umum menjadi 1,25%.

Halim Alamsyah mengatakan, keputusan kenaikan suku bunga penjaminan ini merupakan tindak lanjut atas rapat dewan komisioner sebelumnya yang dilaksanakan 7 Mei 2018 lalu.