LPS menaikkan bunga penjaminan 25 bps

Kenaikan ini berlaku untuk bunga penjaminan rupiah dan valas untuk bank umum serta bunga penjaminan rupiah untuk BPR.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis point (bps). (Eka Setiyaningsih/Alinea)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis point (bps). Kenaikan ini berlaku untuk bunga penjaminan rupiah dan valas bank umum serta bunga penjaminan rupiah untuk BPR.

"Aturan ini berlaku dari 13 Januari 2019 sampai 14 Mei 2019," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/1).

Halim menjelaskan suku bunga penjaminan rupiah untuk bank umum naik menjadi 7%, sedangkan bunga penjaminan valas bank umum menjadi 2,25%. Selanjutnya, bunga penjaminan LPS untuk BPR adalah 9,50%. 

Menurut Halim, kenaikan bunga penjaminan LPS ini disebabkan suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren meningkat. Selain itu, LPS juga melihat kondisi likuiditas relatif terjaga. Namun, terdapat risiko yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga.

"Faktor selanjutnya melihat kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan," jelas Halim.