LPS turunkan suku bunga penjaminan 25 bps

Kebijakan ini diambil dengan beberapa alasan, salah satunya kondisi likuiditas perbankan yang longgar.

Ilustrasi. Dokumentasi LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps. Keputusan diambil dalam rapat dewan komisioner (RDK) pada Kamis (27/5).

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada bank umum menjadi sebesar 4% dan valas 0,5%, sementara untuk rupiah pada BPR sebesar 6,5%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 29 Mei-29 September 2021.

"Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang cukup signifikan ditopang kondisi likuiditas perbankan yang longgar," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (28/5).

Selain itu, faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya serta masih perlunya upaya kebijakan mendorong penurunan suku bunga kredit.

Yudhi mengatakan, perlu tetap menjaga momentum dalam kondisi pemulihan ekonomi yang masih pada tahap awal seperti sekarang dengan memberikan stimulus. Salah satunya, menurunkan biaya dana bagi perbankan.