Maju mundur kebijakan potong gaji untuk zakat 

Kewajiban potongan zakat dari gaji ASN sudah mempunyai payung hukum namun belum dieksekusi.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Wacana pemungutan zakat aparat negara dengan potong gaji kembali menyeruak. Kebijakan yang sudah mempunyai payung hukum sejak 2014 ini akan segera dieksekusi.

Menanggapi rencana tersebut, Priyo (47) merasa keberatan jika pemerintah mewajibkan pembayaran zakat melalui pemotongan gaji. Meski tidak diwajibkan, selama ini dirinya juga telah melaksanakan pembayaran zakat melalui lembaga amil resmi, seperti Rumah Zakat. 

Anggota Polsek di Purworejo, Jawa Tengah ini juga tidak tahu kapan pemerintah akan melaksanakan penarikan zakat itu. Padahal, ada saat-saat tertentu dia sangat membutuhkan uang di kantongnya untuk kebutuhan lain. Misalnya untuk melunasi cicilan kendaraan roda empatnya, membayar biaya pendidikan empat anaknya, hingga keperluan tidak terduga lainnya.

“Misal, kalau tiba-tiba ada keluarga saya yang sakit dan harus masuk rumah sakit atau gimana kan, itu jadi enggak bisa bayar zakat. Uangnya lebih baik dipakai buat itu dulu,” tuturnya, kepada Alinea.id, melalui sambungan telepon, Selasa (30/3).

Potongan zakat 2,5% dari gaji akan diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai BUMN. Aturannya yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.