Ramadan, mal dan restoran di Jakarta diizinkan buka hingga sahur

"Ya, tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujar Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Aktivitas di salah satu restoran yang masih buka di Duta Mall Banjarmasin, Kalsel, Selasa (7/4/2020). Foto Antara/Makna Zaezar

Pusat perbelanjaan dan restoran di DKI Jakarta diizinkan beroperasi hingga melayani sahur selama Ramadan 1442 Hijriah. Namun, jumlah pengunjung dan jam operasional diatur.

"Ya, tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujar Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, Senin (12/4).

Jumlah pengunjung maksimal 50% dari total kapasitas. Sementara itu, makan di tempat (dine in) hanya diperkenankan hingga pukul 22.30 dan beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 untuk melayani kebutuhan sahur.

Ariza, sapaannya, menerangkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pun memperkenankan masjid dan musala mengadakan ibadah rutin saat Ramadan. Tarawih dan tadarusan, misalnya.