Marwan Jafar dorong ekonomi produktif dalam koridor konstitusi

Badai Covid-19 menimbulkan dampak ekonomi dan sosial secara langsung.

Anggota DPR RI Marwan Jafar/Istimewa.

Di tengah Pandemi Covid-19, banyak negara sudah terdampak ekonomi-sosial secara langsung. Sebagian di antaranya telah berada dalam kondisi yang cukup mengkhawatirkan, mulai masuk kondisi resesi ekonomi atau bahkan depresi ekonomi.

Di Indonesia, dampak Covid-19 terhadap ekonomi ditandai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masif, melemahnya sektor manufaktur, menurunnya daya beli masyarakat hingga pertumbuhan ekonomi yang merosot cukup tajam.

"Solusinya, saat inilah momentum buat menata ulang atau memperbaiki sejumlah sektor produktif dan riil perekonomian oleh banyak perusahaan, atau pelaku usaha supaya tetap berpegang atau dalam koridor seperti diamanahkan oleh konstitusi negara," ujar Anggota DPR RI Marwan Jafar kepada media di Jakarta, Kamis (16/7).

Menurutnya, denyut atau roda perekonomian nasional sebaiknya tidak seluruhnya diserahkan dan ditentukan oleh mekanisme pasar semata tanpa peran alias tanpa kehadiran negara.

Politikus PKB ini mengajak kita menyegarkan ingatan agar perekonomian nasional kembali ke penegasan pada Konstitusi UUD 1945 Pasal 33, yang menekankan perlunya peran dan kekuasaan negara terkait sektor-sektor ekonomi produktif yang penting dan vital.