Meikarta lolos dari gugatan utang

Setelah sidang memutuskan untuk menolak gugatan PKPU kepada MSU, Imperia melakukan gugatan kembali. Dokumen gugatan sudah dilayangkan ke PN.

dokumentasi meikarta.com

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) kepada pengembang megaproyek Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) pada Kamis (5/7). Tetapi penggugat tidak menyerah begitu saja dan kembali mengajukan gugatan PKPU.

“Dengan ini menolak permohonan PKPU terhadap PT Mahkota Sentosa Utama,” kata Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto di PN Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Hakim menyatakan perkara PKPU terhadap pengembang Meikarta sudah tidak sesuai dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Menurut Majelis Hakim, kasus ini sudah tidak sederhana karena masih ada pelaporan dari PT MSU terhadap perkara tersebut.

Laporan yang dimaksud terkait adanya dugaan karyawan Meikarta yang melakukan persekongkolan dengan penggugat PKPU yakni RTL dan ICK. Mereka diduga mendirikan sebuah perusahaan event organizer bernama PT Kertas Putih Indonesia (KPI). KPI diduga sebagai perusahaan yang sengaja dibuat agar bisa memenangkan kontrak promosi Meikarta.

Selain itu, karyawan Meikarta tersebut juga menandatangani kontrak kerja sama yang bukan merupakan kewenangannya. Dalam hal ini, dia pun tidak mendapat restu dari direksi.