sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anak usaha Lippo cabut gugatan Rp65 miliar kepada konsumen Meikarta

Pencabutan itu dilakukan usai mendengarkan aspirasi sejumlah pihak.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 14 Feb 2023 10:43 WIB
Anak usaha Lippo cabut gugatan Rp65 miliar kepada konsumen Meikarta

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk menyatakan telah mencabut gugatan Rp56 miliar kepada 18 konsumen Meikarta. Hal itu disampaikan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Ketut Budi Wijaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

RDPU tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya, dan CEO PT MSU, Indra Azwar. MSU merupakan pengembang Meikarta.

"Kalau soal pencabutan tuntutan kan yang dimaksud anggota dewan. Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut di depan anggota Komisi VII DPR, Senin (13/2). 

Menurut Ketut, pencabutan gugatan terhadap konsumen Meikarta sudah terlaksana. Dirinya sudah menerima surat pencabutan gugatan tersebut 
pada Senin pagi.

"Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya," ujarnya. 

Diketahui, PT MSU menggugat belasan pembeli apartemen Meikarta secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat senilai Rp56 miliar. Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengungkapkan semua konsumen apartemen yang protes dan menuntut haknya, dijadikan tergugat oleh PT MSU. 

Merespons pencabutan gugatan itu, anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta ketut menunjukkan surat tersebut. 

"Coba lihatkan kepada kami pak. Bapak lihatkan, coba kamera zoom itu suratnya," kata politikus Partai Gerindra itu.

Sponsored

Ketut kemudian menunjukkan foto surat yang berada di handponenya.

"Karena terus terang pak, salah satu penyebab kami panggil itu karena ada kedzaliman. Masa orang nuntut haknya bapak tuntut lagi, gitu loh," ucap Andre.

Andre mengaku geram lantaran konsumen Meikarta sudah membayar unit apartemen sejak 2019. Sebab, serah terima unit dijanjikan pihak Meikarta pada 2019, namun hingga kini tak kunjung terlaksana.

"Masa orang sudah bayar 2017, harusnya 2019 dapat haknya. Nanyakan haknya (malah) dibawa ke pengadilan. Emangnya republik ini republik Lippo?" tutur Andre.

Di sisi lain, Andre juga mempertanyakan sejumlah konsorsium yang hengkang dari proyek Meikarta sejak akhir 2018. Menurutnya, konsorsium tersebut diduga merupakan cangkang perusahaan Lippo Group. 

Namun demikian, hal itu ditepis Ketut. Menurutnya, pimpinan konsorsium tersebut berasal dari China.

"Dari China pak waktu itu, saya terus terang nggak tau siapa namanya," kata Ketut.

Andre kemudian mengatakan dirinya tak ingin kasus Meikarta berlarut-larut. Ia lantas menyinggung pihak Meikarta mau mencabut gugatan Rp56 miliar ke konsumen lantaran dipanggil DPR.

"Kalau kita nggak bejek bapak, nggak panggil ke DPR, bapak injek itu orang-orang (konsumen Meikarta) itu pak. Saya dengar, kita bisa atur polisi, kita bisa atur hakim. Makanya bapak berani menuntut orang-orang itu," ujar Andre.

Lebih lanjut, Andre menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa diatur oleh Lippo Group. 

"Jadi kalau bapak nggak bisa jawab, bilang. Biar kita panggil pimpinan bapak. Ini Republik Indonesia bukan republik Lippo. Nggak ada yang bisa atur-atur republik ini," tandasnya. 

Berita Lainnya
×
tekid