Melepas stigma ribawi pada lembaga keuangan syariah

Sejumlah masyarakat masih meragukan pola bisnis lembaga keuangan syariah yang belum betul-betul menerapkan prinsip syariah.

Ilustrasi Alinea.id/Enrico P. W.

Juli lalu, Pengusaha Jalan Tol Mohammad Jusuf Hamka sempat melontarkan kritik pedas terhadap bank syariah. Menurutnya, cara kerja bank berbasis syariat Islam ini justru lebih kejam dibandingkan bank konvensional. 

Pejuang filantropi ini berkisah memiliki utang di bank Syariah senilai Rp800 miliar, dengan bunga 11%. Lantaran terdampak pandemi Covid-19, perusahaannya yang bergerak di sektor jalan tol ini mengalami penurunan pendapatan. Jusuf pun mengajukan relaksasi dan meminta agar pihak bank menurunkan tingkat bunga pinjaman mereka menjadi 8%.

Setelah memperoleh persetujuan dari pihak bank, dia kemudian menyetorkan dana sebesar Rp795 miliar untuk melunasi utangnya. Alih-alih lunas, uang tersebut justru tertahan di rekeningnya. 

“Karena ini sindikasi, pasti ada agennya dari bank Syariah ini juga, uang saya tidak didebet langsung. Tidak dibayarkan untuk utang. Uang saya di-hold, tapi bunga berjalan terus,” ungkapnya dalam Podcast Deddy Courbuzier yang tayang 31 Juli 2021 lalu.