Menakar keefektifan program 'pengakuan dosa' pajak jilid II

Pemerintah kembali membuka Program Pengungkapan Sukarela bagi wajib pajak. Seberapa efektif program ini?

Ilustrasi Alinea.id/Debbie.

Enam bulan lalu, tepatnya 1 Januari 2022, pemerintah kembali membuka kesempatan kepada seluruh wajib pajak (WP), termasuk yang tidak patuh untuk menyelesaikan tanggung jawab perpajakan mereka. Wajib pajak dapat mengungkapkan harta tidak terlapor yang dimilikinya, baik di dalam maupun luar negeri dengan tarif pajak khusus melalui program bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.

Seberapa efektif program ini?

Dalam konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (1/7) lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut total WP yang mengikuti PPS dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB ada sebanyak 247.918 WP. Dari jumlah tersebut, pemerintah menerbitkan 308.059 surat keterangan atas harta yang harus dilaporkannya. Dengan nilai bersih harta yang dideklarasikan atau diungkapkan, di mana meliputi harta atau aset di dalam negeri, luar negeri dan harta direpatriasi ke dalam negeri yakni sebesar Rp594,82 triliun.

“Untuk pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan adalah terkumpul Rp61,10 triliun,” beber Menteri yang karib disapa Ani itu.

Dia bercerita, sebagaimana karakteristik masyarakat Indonesia pada umumnya, banyak WP yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta PPS pada detik-detik terakhir. Berdasar data yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), hingga akhir Januari baru ada 6.181 WP yang mengikuti PPS dengan jumlah surat keterangan sebanyak 6.619. Sementara nilai harta bersih yang dilaporkan yakni senilai Rp4,3 triliun dengan pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan kepada pemerintah sebesar Rp600 miliar.