Menaker: Cuti bersama bersifat fakultatif

Perusahaan boleh mempekerjakan pekerja saat cuti bersama, tetapi wajib memberikan upah lembur.

Ilustrasi. Pixabay

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020 untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan.

"Perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda. Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ujarnya, lansir situs web Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Selasa (27/10).

Meski demikian, perusahaan wajib memberikan upah lembur kepada pekerja yang bekerja saat libur cuti bersama. Libur cuti bersama pun tidak mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.

Penetapan cuti bersama sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Kebijakan cuti bersama ditetapkan pemerintah pusat sebagai bagian dari cuti tahunan dan hak pekerja.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja dan/atau serikat buruh sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.