Menaker imbau THR swasta dibayarkan 2 minggu sebelum lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta dibayarkan 2 pekan sebelum lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta dibayarkan 2 pekan sebelum lebaran. / Facebook Kemenaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta dibayarkan 2 pekan sebelum lebaran.

Kendati demikian, Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kami minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku ," kata Menaker Hanif melalui keterangan resmi di Jakarta pada Rabu (8/5).

Menaker Hanif mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.