sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menaker imbau THR swasta dibayarkan 2 minggu sebelum lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta dibayarkan 2 pekan sebelum lebaran.

Sukirno
Sukirno Rabu, 08 Mei 2019 18:40 WIB
Menaker imbau THR swasta dibayarkan 2 minggu sebelum lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta dibayarkan 2 pekan sebelum lebaran.

Kendati demikian, Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kami minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku ," kata Menaker Hanif melalui keterangan resmi di Jakarta pada Rabu (8/5).

Menaker Hanif mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Menaker Hanif.

Sponsored

Jika mengacu pada regulasi, sambungnya, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun, Menaker mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.

"Kami juga segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Menaker Hanif.

Berita Lainnya
×
tekid