Menanti ganti rugi atas suap Airbus terhadap Garuda Indonesia

Garuda Indonesia memproses tuntutan ganti rugi atas kasus suap Airbus.

Ilustrasi. Alinea.id/Bagus Priyo.

Skandal suap internasional yang membelit Airbus memasuki babak baru. Itu terjadi setelah produsen pembuat pesawat terbang asal Eropa itu dikenai hukuman denda €991 juta awal tahun ini. 

Denda itu akan dibayarkan kepada otoritas Inggris setelah ditandatanganinya perjanjian Deferred Prosecution Agreement (DPA). DPA merupakan kesepakatan antara jaksa dan Airbus serta dilakukan di bawah pengawasan hakim.

Kesepakatan DPA menyebutkan hasil penyidikan yang dilakukan Badan Penanganan Kasus Penipuan Berat Inggris (UK Serious Fraud Office) atau SFO terhadap Airbus.

SFO menyelidiki Airbus atas pelanggaran UK Bribery Act 2010 terhadap anak perusahaan Airbus di Inggris. Hasil investigasi menyatakan Airbus juga menyuap sejumlah petinggi maskapai di Ghana, Taiwan, Sri Lanka, Malaysia, termasuk maskapai Garuda Indonesia asal Indonesia.

Namun, kesepakatan DPA ini belum memperhitungkan kompensasi kepada negara korban penyuapan, termasuk Indonesia Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui pihaknya sedang dalam proses menuntut ganti rugi itu.