Mendag: Ada gap antara penerima dan alokasi pupuk bersubsidi

Dalam produksi pupuk bersubsidi ini, akan menugaskan PT Pupuk Indonesia Holiding Company sebagai penyalur.

Produk pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia (Persero). Foto Antara/dokumentasi

Pemerintah menyediakan pupuk bersubsidi untuk petani dan masyarakat. Adapun aturan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengatakan, pihaknya mendapatkan mandat untuk menetapkan kebijakan kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, yang di dalamnya mengatur pengawasan pupuk bersubsidi antara lain pupuk urea, pupuk SP36, pupuk ZA dan pupuk NPK.

“Adapun pengawasan yang mencakup pengadaan dan penyaluran mengenai jenis jumlah mutu wilayah pemasaran dan waktu pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi. Sebagai penjabaran Perpres Nomor 7 Tahun 2005 tersebut. Pihak kami juga telah menerbitkan beberapa peraturan terakhir dengan permendag Nomor 15 tahun 2013 dengan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian," ucap Mendag di DPR, Senin (31/1).

Dia juga menjelaskan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) atau data penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian di 2021 berjumlah lebih dari 24,3 juta. Sementara alokasi pupuk subsidi dari pemerintah hanya sedikit di atas 9 juta.

"Jadi sebenarnya terjadi gap 34%. Kalau kita lihat pada alokasinya yang terjadi pada akhir Desember 2021, dari alokasi 9 juta itu hanya 8,7 juta yang bisa dialokasikan dan realisasi terakhir tidak sampai 8 juta," katanya.