Menghitung valuasi kekayaan intelektual demi jaminan utang

Penerapan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual masih memiliki banyak PR, dari sisi valuasi hingga appraisal.

Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.

Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam beleid yang disahkan pada 12 Juli lalu, pemerintah salah satunya mengatur tentang pemberian akses pembiayaan alias kredit berbasis kekayaan intelektual kepada para pelaku ekonomi kreatif (ekraf).

“Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) pada aturan tersebut.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno bilang, beleid ini diterbitkan untuk memudahkan para pelaku ekraf dalam memperoleh pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan, baik bank maupun non bank dengan agunan atau jaminan berbasis kekayaan intelektual (intellectual property/IP). Bentuknya bisa berupa jaminan fidusia (kredit) atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Perlu diketahui, kekayaan intelektual yang dimaksud dalam PP 24/2022 adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.