sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menghitung valuasi kekayaan intelektual demi jaminan utang

Penerapan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual masih memiliki banyak PR, dari sisi valuasi hingga appraisal.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Senin, 01 Agst 2022 09:34 WIB
Menghitung valuasi kekayaan intelektual demi jaminan utang

Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam beleid yang disahkan pada 12 Juli lalu, pemerintah salah satunya mengatur tentang pemberian akses pembiayaan alias kredit berbasis kekayaan intelektual kepada para pelaku ekonomi kreatif (ekraf).

“Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) pada aturan tersebut.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno bilang, beleid ini diterbitkan untuk memudahkan para pelaku ekraf dalam memperoleh pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan, baik bank maupun non bank dengan agunan atau jaminan berbasis kekayaan intelektual (intellectual property/IP). Bentuknya bisa berupa jaminan fidusia (kredit) atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Perlu diketahui, kekayaan intelektual yang dimaksud dalam PP 24/2022 adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. 

Sedangkan kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang adalah royalti dari subsektor-subsektor ekraf, seperti kuliner, fesyen, kriya, arsitektur, desain produk, desain interior, musik, seni rupa, periklanan, penerbitan, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, aplikasi, pengembangan permainan, TV dan radio, serta seni pertunjukan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif agar dapat mengembangkan produk atau karya yang dihasilkan,” imbuh Sandiaga.

Dengan demikian, pada akhirnya sektor ekraf dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional lebih tinggi lagi dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.

Sponsored

Meski begitu, untuk mendapat akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini, pelaku ekraf harus memenuhi persyaratan, seperti membuat proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekraf, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual. 

Karenanya, sebelum mengajukan akses pembiayaan pelaku ekraf diharapkan sudah terlebih dulu mendaftarkan karya atau mereknya kepada kementerian yang bertanggungjawab atas penerbitan hak kekayaan intelektual (HKI), yakni Kementerian Hukum dan HAM.

“Karya juga sudah harus dikelola, baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain. Dikelola ini maksudnya adalah sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian,” jelasnya.

Ilustrasi Pixabay.com.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, selanjutnya bank atau lembaga keuangan non bank akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang dijaminkan, sampai pencairan pinjaman. Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1, PP 24/Tahun 2022 tersebut, kekayaan intelektual pun dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang.

Dengan adanya beleid ini, karya seperti channel Youtube, lagu, film, lukisan, atau yang lainnya bisa digunakan sebagai agunan pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan non bank. Asalkan, pelaku ekraf memiliki sertifikat kekayaan intelektual untuk membuktikan kepemilikan karyanya.

Dalam aturan ini, sertifikat HKI menjadi penting lantaran pelaku ekraf dapat memperoleh penghasilan dari kepemilikan hak kekayaan intelektual ini. Dengan pendapatan itulah, nantinya pelaku ekraf akan mengembalikan pinjaman dalam waktu yang telah disepakati olehnya bersama lembaga keuangan.

“Kalau konten Youtube tidak punya sertifikat, berdasarkan skema ini ya enggak bisa,” ujar Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Razilu, kepada Alinea.id, Selasa (26/7).

Sementara itu, penilaian oleh lembaga keuangan, menurutnya akan dilakukan dengan melihat seberapa besar nilai dan potensi ekonomi dari sebuah karya. Sebagai contoh, channel Youtube yang memiliki jumlah penonton (viewers) tinggi, berpotensi mendapatkan pinjaman yang tinggi pula.

“Begitu pula sebaliknya,” imbuh Razilu.

Perbesar akses pelaku ekraf

Kekayaan intelektual atau royalti sebagai jaminan, boleh saja menjadi terobosan baru pembiayaan bagi pelaku ekraf. Apalagi, sampai saat ini pembiayaan di sektor ekonomi kreatif masih sangat rendah.

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Hanifah Makarim mengungkapkan, sebanyak 92,37% pelaku ekraf masih memenuhi permodalan mereka dengan uang pribadi atau pinjaman keluarga. Sedangkan hanya sekitar 24,44% yang memperoleh pembiayaan dari perbankan dan sekitar 0,66% dari lembaga keuangan non bank.

“Karena itu, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif, terutama UMKM di bank dan lembaga keuangan non bank,” katanya, kepada Alinea.id, Jumat (29/7).

Kontribusi Sektor Ekonomi Kreatif Terhadap Perekonomian Nasional

PDB Ekonomi Krearif Atas Dasar Harga Berlaku 2010-2019.
2010 Rp525,96 triliun
2011 Rp581,54 triliun
2012 Rp638,39 triliun
2013 Rp708,27 triliun
2014 Rp784,87 triliun
2015 Rp852,56 triliun
2016 Rp923,05 triliun
2017 Rp989,15 triliun
2018 Rp1.066,64 triliun
2019 Rp1.153,4 triliun

Sementara itu, Sutradara Arfan Sabran menyambut baik aturan penggunaan HKI sebagai jaminan utang ini. Bahkan, sudah seharusnya Indonesia membuat aturan ini, demi lebih mengembangkan industri kreatif nasional. Aturan penggunaan HKI sebagai jaminan utang pun telah diberlakukan di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, hingga Malaysia.

“Sedangkan di Indonesia setahu saya belum ada. Baik bank atau non bank yang menyediakan pembiayaan dengan skema ini,” ujarnya, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (28/7).

Tak heran jika kemudian banyak pelaku ekonomi kreatif merogoh koceknya sendiri untuk membuat sebuah karya hingga memasarkannya. Di industri film, para sineas bahkan harus mencari modal pembuatan film dari investor-investor di luar negeri atau mengikuti berbagai festival film demi menambah pundi-pundi, sekaligus berharap ada investor lokal yang tertarik untuk membiayai filmnya.

“Untuk film dokumenter seperti 'The Flame' dan film-film dengan tema tertentu, seperti Marlina ('Marlina the Murder in Four Acts' karya Mouly Surya) bahkan lebih sulit lagi,” kata sutradara film dokumenter 'Silent Blues of The Ocean' itu.

Hal ini dikarenakan film-film tersebut lebih bersifat segmented dan tidak banyak orang yang menyukai film dengan tema khusus.

Ilustrasi Unsplash.com.

Sementara itu, selain Arfan, musisi kondang sekaligus vokalis dari band Noah Nazril Irham (Ariel) juga menyambut baik penerbitan beleid ini. Sebab, dengan dijadikannya HKI sebagai jaminan kredit menandakan bahwa lagu yang diciptakan para musisi dari seluruh Indonesia dapat memiliki nilai (value) di mata hukum.

“Dan value itu bisa memperlihatkan seberapa besar pinjaman yang dapat diterima oleh si musisi itu,” katanya, kepada Alinea.id belum lama ini.

Di sisi lain, pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan pun nantinya dapat digunakan oleh para musisi untuk mengembangkan karyanya agar menjadi lebih bagus lagi. Dus, pada akhirnya aturan ini pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Namun demikian, dalam kesempatan terpisah Sutradara Hanung Bramantyo mengingatkan, agar saat aturan ini berlaku nanti, pemerintah serta pemberi utang, yakni bank dan lembaga keuangan non bank dapat benar-benar bersikap adil dan memperhatikan siapa saja yang layak untuk diberi pinjaman. 

Dia ingin, aturan ini secara khusus memberikan pembiayaan untuk para seniman atau pelaku ekonomi kreatif lainnya yang minim dana, tapi memiliki gagasan segar dan inovatif.

“Jangan sampai aturan ini malah hanya dinikmati oleh perusahaan-perusahaan kreatif besar pemilik kekayaan intelektual yang memiliki modal banyak,” kata dia kepada Alinea.id, Selasa (26/7).

Tidak berwujud tapi bernilai

Di balik antusiasme para pelaku ekraf, perusahaan-perusahaan pembiayaan, baik bank maupun non bank justru tengah bimbang menanti aturan turunan dari PP 24 Tahun 2022 ini. Terutama regulasi terkait valuasi dari sebuah kekayaan intelektual.

Chief Product & Innovation Officer Investree Andi Andries menilai, aturan ini memang berpotensi untuk mendorong penguatan industri kreatif. Karena jika melihat pengkategorian HKI dalam sebuah agunan sendiri merupakan sesuatu yang tidak berwujud, tapi bisa saja memiliki nilai tinggi.

Namun, karena ketiadaan wujudnya tersebut, nilai aset dari sebuah harta atau kekayaan intelektual sangat sulit untuk ditentukan nilai valuasi pastinya. Belum lagi, penentuan nilai dari kekayaan intelektual juga sangat subjektif, sehingga berbeda antara masing-masing orang. Di saat yang sama, belum adanya pasar sekunder hingga infrastruktur seperti lembaga penilai HKI juga menjadi kendala lain penerapan aturan ini.

“Sehingga memang perlu dilakukan pengkajian secara matang oleh regulator dalam rangka meng-address isu tersebut,” katanya, kepada Alinea.id, Jumat (29/7).

Agar penerapan peraturan ini dapat berjalan maksimal, sarannya, seluruh pihak baik pelaku ekraf maupun lembaga pembiayaan, penggunaan HKI sebaiknya dapat mengacu pada pada syarat dasar pengakuan agunan secara umum. Di mana aturan tersebut meliputi, kepemilikan aset atau barang berharga harus mudah dipindahtangankan atau diubah, memiliki nilai yuridis agar hak kreditur dapat dikedepankan apabila terjadi likuidasi, serta  aset dapat dinilai dalam bentuk uang atau memiliki nilai ekonomis.

“Di satu sisi kami menyambut rencana ini. Namun di sisi lain, bersama-sama regulator dan asosiasi, kami akan mengkaji lebih dalam peraturan tersebut,” ujarnya.

Ilustrasi Unsplash.com.

Karenanya, ketika regulasi beserta seluruh infrastruktur terkait peraturan ini sudah siap sepenuhnya, Investree pun tidak akan ragu untuk menambahkan HKI sebagai agunan pinjaman. Bahkan, jika diperlukan dapat pula menyesuaikan kriteria pemberian pembiayaan dalam proses pengajuan dan persetujuan pembiayaan. Termasuk dalam proses credit-scoring Investree yang digunakan untuk menganalisis kemampuan bayar calon Borrower (peminjam).

“Kami tidak memberlakukan aset tetap sebagai agunan bagi Borrower yang mengajukan pinjaman. Meski begitu, Investree memberlakukan jaminan lain. Untuk Borrower yang mengajukan Invoice Financing, mereka wajib melampirkan invoice yang sedang berjalan dari pemberi proyek,” jelas Co-Founder sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi, kepada Alinea.id, Kamis (28/7).

Hal serupa pun diungkapkan oleh Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Aestika Oryza Gunarto. BRI, kata dia, saat ini tengah menunggu aturan teknis dari pemerintah terkait penggunaan HKI sebagai jaminan pinjaman.

“Masih banyak juga aspek yang perlu disempurnakan dalam aturan ini, agar nantinya lebih memudahkan perbankan,” ungkapnya, dalam pesan teks kepada Alinea.id, Rabu (27/7).

Sulit dipertanggungjawabkan

Aspek yang perlu disempurnakan, seperti misalkan infrastruktur dan penerapan teknis HKI, metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut penting disempurnakan, karena sampai saat ini belum ada regulasi untuk pengikatan jaminan untuk HKI.

“Kalau tidak ada regulasinya, jaminan HKI akan sulit dipertanggungjawabkan,” imbuh dia.

Karena tidak berwujud, aturan HKI sebagai jaminan utang bisa jadi harus menempuh jalan panjang untuk bisa diterapkan. Belajar dari berbagai negara yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan ini, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, bank-bank dan lembaga keuangan non bank lainnya akan cenderung berhati-hati sebelum menerapkan kebijakan ini atau bahkan setelah aturan ini diberlakukan.

“Karena bagaimanapun HKI adalah jaminan tidak berwujud. Karena itu, banyak lembaga keuangan yang menghindari skema ini karena kemungkinan risiko yang dapat ditimbulkan,” jelas dia, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (21/7).

Untuk menghindari risiko yang dapat terjadi, yakni berupa kredit macet atau non performing loan/NPL Bhima mencontohkan agar pemerintah dapat menanggung sebagian beban lembaga keuangan dari total NPL yang terjadi. Seperti pemerintah Singapura yang menjamin 80% NPL dari agunan hak cipta.

Selanjutnya, pemerintah juga harus memperhatikan aturan terkait kurator yang nantinya akan menilai berapa besaran dari sebuah karya atau kekayaan intelektual. Sebab, nilai itulah yang nantinya akan digunakan untuk menentukan berapa besaran plafon pinjaman yang akan diberikan oleh lembaga keuangan. Termasuk juga suku bunga pinjamannya.

“Apakah bank atau lembaga (keuangan-red) non bank sudah punya SDM yang memadai untuk melakukan analisis kredit terhadap agunan kekayaan intelektual ini atau belum, itu juga harus diperhatikan,” imbuhnya.

Distribusi Tenaga Kerja Ekraf Berdasar Subsektor Tahun 2019.
Kuliner  49,54%
Fesyen 23%
Kriya  20,85%
Penerbitan 2,93%
Seni Pertunjukan  1,11%
Fotografi 0,38%
TV & Radio 0,43%
Musik 0,32%

Lainnya (Arsitektur, Seni Rupa, Aplikasi Permainan Interaktif, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual (DKV), Desain Produk, Periklanan)

1,23%

Sumber: Statistik Ekonomi Kreatif 2021

Terpisah, pengamat Ekonomi dari Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PEBS FEB UI) Ronald Rulindo menilai, lembaga keuangan, khususnya bank akan membutuhkan waktu untuk menerapkan aturan ini. Lagi-lagi, hal ini dikarenakan tidak adanya model pengikatan dan eksekusi atas sebuah karya.

Misalnya, jika jaminan yang digunakan adalah barang berwujud seperti sertifikat tanah atau rumah, ketika debitur gagal bayar, maka pihak pemberi pinjaman dapat menyita aset tersebut. 

“Tapi, jika seorang Youtuber gagal bayar, apakah infrastruktur yang ada sudah memungkinkan bank menuntut pada pihak Youtube-nya untuk mengalihkan pembayaran pada bank, bukan pada si Youtuber-nya?” kata dia, kepada Alinea.id, Selasa (26/7).

Masalah ini menjadi tantangan yang kedua. Jika pun memungkinkan, bank tidak memiliki keahlian untuk tujuan tersebut, paling tidak untuk saat ini. Permasalahan selanjutnya, ialah berkaitan dengan bagaimana cara menilai harga dari karya tersebut.

“Anggaplah sebelumnya konten tersebut telah menghasilkan pendapatan cukup besar.  Lalu, bagaimana memastikan pendapatan periode setelah pinjaman diberikan pendapatan yang dihasilkan juga sama besarnya?” imbuh dia.

Ilustrasi Pixabay.com.

Belum lagi, karya-karya tertentu seperti lagu dan film sampai saat ini masih sangat rawan dengan kasus pembajakan. Dengan adanya pembajakan, lanjut Ronald, akan sangat berpotensi untuk menurunkan nilai atau pendapatan dari sebuah karya.

Di sisi lain, ketika si pelaku ekraf gagal bayar dan lagu atau filmnya tetap diputar di sebuah acara atau kafe-kafe, tidak ada jaminan pula lembaga keuangan mau repot-repot menagih royalti yang harus tetap dibayarkan. Jikapun ada pihak ketiga yang menjalankannya, pasti ada biaya lagi yang harus dikeluarkan.

“Dengan demikian, walaupun telah memberikan dasar hukum agar sertifikat kekayaan intelektual, merek, hak cipta ataupun yang lainnya bisa dijadikan jaminan, masih banyak Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan agar hal ini bisa direalisasikan,” tegas Ronald.

Sementara itu, dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membahas lebih jauh mengenai masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder, appraisal alias proses penaksiran harga untuk likuidasi HKI, hingga infrastruktur hukum untuk eksekusi HKI sebagai jaminan utang. Hal ini dilakukan karena ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat.

Belum lagi, penentuan mekanisme sebuah kekayaan intelektual sebagai jaminan juga masih sangat terbatas. Padahal, perbankan maupun lembaga keuangan non bank harus sudah melaksanakan aturan ini tahun depan.

“Untuk memberikan pinjaman, bank juga harus mengetahui berapa nilai dari jaminan kreditnya dari HKI,” kata dia, Senin (25/7).

Dian menambahkan, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur. Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.

"Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," ujarnya.

Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.

 

Berita Lainnya
×
tekid