Mengungkit batu bara agar tak hanya jadi pembangkit

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi, namun proyek hilirisasi belum banyak dilirik pelaku usaha tambang.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Prio.

Peningkatan nilai tambah sumber daya alam menjadi salah satu fokus pemerintah dalam rangka menggerakkan perekonomian Indonesia. Tak terkecuali batu bara yang menjadi komoditas ekspor andalan Indonesia. 

Berdasarkan kajian Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumberdaya Manusia (ESDM), jumlah cadangan batu bara di Indonesia mencapai 37,6 miliar ton per Desember 2019. Adapun produksi batu bara nasional mencapai 616,16 juta ton pada 2019 dan menempatkan Indonesia menjadi negara produsen terbesar di dunia setelah China dan India. 

Di sisi lain, sebagian besar batu bara dalam negeri masih diekspor ke luar negeri dengan volume mencapai 454,5 juta ton atau 73,76% dari total produksi batu bara nasional. 

Hal ini pun mengundang kegundahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Presiden akhirnya menitahkan pengembangan peta jalan hilirisasi batu bara kepada seluruh jajaran terkait di kabinetnya. 

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema hilirisasi batu bara sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 2014 (PP 77/2014) tentang Perubahan Ketiga Atas PP 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.