Menteri Kesehatan tetapkan harga eceran tertinggi obat Covid-19

Intraveous Immunoglobulin 10% dengan ukuran 50 ml infus menjadi obat paling mahal dengan HET Rp6,17 juta per vial.

Ilustrasi. Pixabay.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan instalasi farmasi rumah sakit atau klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Budi pun meminta pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini. 

Dalam daftar tersebut, tercatat Intraveous Immunoglobulin 10% dengan ukuran 50 ml infus menjadi obat paling mahal dengan HET Rp6,17 juta per vial.

Daftar obat yang masuk dalam ketentuan tersebut adalah Favipiravir 200 mg tablet, dengan HET Rp22.500 per tablet, Remdesivir 100 mg injeksi dengan HET Rp510.000 per vial, dan Oseltamivir 75 mg kapsul dengan HET Rp26.000 per kapsul.

Lalu, Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml dengan HET Rp3,26 juta per vial, Intraveous Immunoglobulin 10% 25 ml dengan HET Rp3,96 juta per vial, dan Intraveous Immunoglobulin 10% 50 ml dengan HET Rp6,17 juta per vial.