Menkeu optimistis UU PNBP bisa tingkatkan kesejahteraan

Perubahan perundang-undangan PNBP untuk meningkatkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7) /Antara Foto

DPR baru saja mengesahkan UU Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keberadaan UU tersebut diyakini bisa mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, UU sebelumnya yakni, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP telah berusia 21 tahun sehingga tidak bisa memenuhi tuntutan zaman. Baik itu dari sisi peraturan perundang-undangan dan pengelolaan PNBP. 

"Perubahan perundang-undangan PNBP untuk meningkatkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP sehingga dapat meningkatkan kesejahteran rakyat," jelas Sri Mulyani, Jumat (27/7) di kantornya. 

Ada beberapa penyempurnaan pokok dalam UU PNBP ini, di antaranya, pengelompokan objek, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, dan hak wajib bayar. 

Agar lebih maksimal, UU PNBP yang baru mengenal enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.