Menteri ESDM: Kebutuhan DMO batu bara terus naik hingga 2025

Kebutuhan DMO batu bara tahun 2025 diproyeksikan naik menjadi 208,54 juta ton.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Foto tangkapan layar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit dan industri akan mengalami kenaikan hingga tahun 2025. Kebutuhan DMO batu bara tahun 2021 mencapai 137,5 juta ton.

Tahun 2022 naik menjadi 165,75 juta ton, tahun 2023 menjadi 185,02 juta ton, tahun 2024 menjadi 203,89 juta ton, dan tahun 2025 diproyeksikan kembali naik menjadi 208,54 juta ton.

"Alokasi kebutuhan batu bara dalam negeri pembangkit dan industri lima tahun ke depan akan naik dari 165 juta ton 2022 menjadi 208,5 juta ton 2025. Yang masih didominasi pembangkit," paparnya dalam Kamis (17/2).

Dia menjelaskan rencana kebutuhan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di tahun 2022 adalah 127,1 juta MT. Di mana untuk PLTU PLN sebesar 64,2 juta MT dan PLTU Independent Power Producer (IPP) sebesar 62,9 juta MT.

"Rata-rata kebutuhan 10-11 juta MT per bulannya," lanjut Arifin.

Demi mengamankan DMO batu bara beberapa upaya dilakukan. Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba dan PT PLN (Persero) telah menyiapkan sistem enforcement real time. Yakni menggabungkan sistem pengawasan di lapangan dan sistem digital langsung terintegrasi dengan sistem informasi manajemen di Ditjen Minerba.

PLN telah mengubah kontrak menjadi jangka panjang dengan perusahaan. Lalu PLN juga telah melakukan upaya extra ordinary di sisi unloading dalam rangka menambah kapasitas dan kecepatan pembongkaran.

Selanjutnya PLN telah menyelesaikan masalah volume, logistik, kontrak, pengawasan, dan enforcement sehingga PLN memastikan pasokan batu bara dalam kondisi aman. Dan terakhir volume pasokan batu bara ke PLTU PLN dari perusahaan tambang termuat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Dalam rangka meningkatkan badan usaha pertambangan dalam memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri, kami menegaskan peraturan kewajiban DMO. Dari sanksi, harga khusus, pedoman pelarangan ekspor, denda, dana kompensasi," jelansya.

Dia menjelaskan kewajiban DMO merupakan kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri sebesar 25% dari rencana produksi yang ditetapkan bagi semua perusahaan. Bagi yang tidak memenuhi bisa mendapatkan sanksi berupa pelarangan ekspor.

"Kewajiban pembayaran denda atau dana kompensasi. Kewajiban dan sanksi diatur dalam Kepmen ESDM 139 2021 tentang pemenuhan batu bara dalam negeri. Harga khusus batu bara DMO telah ditetapkan untuk pembangkit US$ 70 per, dan industri US$ 90," ucapnya