Merger perusahaan telekomunikasi, anggota Komisi I DPR: Harus patuhi aturan

Kegiatan merger industri telekomunikasi harus patuh dan mengikuti dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. Foto: dpr.go.id/Runi/rni

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengaku tidak mempersoalkan kegiatan merger pelaku industri yang bergerak di sektor jasa telekomunikasi, sekalipun akan mengarah pada peningkatan layanan jaringan 5G di Indonesia.

Hanya saja, dia merasa, pelaku industri jasa telekomunikasi perlu memberikan diseminasi informasi terkait manfaat jaringan 5G pada rakyat dan tidak adanya praktik monopoli dalam menjalankan usahanya.

"Kita harus mempertanyakan bagaimana teknologi (5G) ini bisa memberikan manfaat pada masyarakat. Nah bahwa merger ini akan menyedikitkan pemain, pasti terjadi. Untuk itu perlu diperhatikan adanya kepatuhan terhadap peraturan antimonopoli. Karena kita tidak mau terjadi lagi monopoli," ujar Farhan, dalam Alinea Forum bertajuk "Musim Merger dan Akuisisi Operator Telekomunikasi," yang digelar secara virtual, Rabu (3/2).

Farhan mewanti-wanti pada pelaku industri jasa telekomunikasi untuk memastikan agar peningkatan layanan jaringan 5G, dapat memberikan manfaat bagi rakyat. Menurutnya, hal itu perlu disosialisasikan oleh perusahaan telekomunikasi.

Di samping itu, politikus Partai NasDem ini menegaskan, kegiatan merger industri telekomunikasi harus patuh dan mengikuti dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Tujuannya untuk menangkal praktik monopoli usaha.