Minta tunda voting PKPU, Garuda Indonesia rencanakan perdamaian

Komunikasi secara intensif selama proses PKPU juga terus dilakukan Garuda dengan para pemangku kepentingan.

Pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 737 Max 8 terparkir di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto Reuters/Willy Kurniawan.

Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) telah mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara (voting), dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama dua hari dari tanggal yang telah ditentukan sebelumnya, menjadi  17 Juni 2022. Sedangkan agenda sidang pengumuman hasil PKPU, tetap dilaksanakan pada 20 Juni 2022.

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, selama masa perpanjangan ini pihak Garuda akan memaksimalkan untuk memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, juga mengoptimalkan dan mematangkan beberapa tahapan administratif yang perlu difinalisasi.

Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan, utamanya kreditur yang telah memberikan masukan untuk proposal perdamaian yang telah diajukan pihak Garuda beberapa waktu lalu.

Irfan juga menyampaikan masa perpanjangan untuk voting dalam PKPU ini membuktikan bahwa Garuda Indonesia bersama seluruh kreditur telah memiliki pandangan yang sama atas upaya bersama untuk memaksimalkan proses dan tahapan PKPU dalam menghasilkan kesepakatan bersama dengan hasil yang optimal dan adil bagi semua pihak.

“Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan saksama dan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU,” kata Irfan dalam keterangan resmi tertulis PT Garuda Indonesia, Senin (13/6).