Minuman ringan kena cukai, produsen berpotensi naikkan harga 17%

Kementerian Keuangan mengusulkan produk minuman berpemanis untuk dikenakan cukai sebesar Rp1.500/liter.

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi.

Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk berbagai minuman yang mengandung pemanis. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan konsumsi gula nasional untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sekaligus menambah pendapatan negara.

Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin mengatakan dengan pengenaan cukai ini, sejumlah emiten yang memproduksi minuman berpemanis bakal menaikkan harga agar tetap bisa menjaga profitabilitas, yang akan berdampak pada tingkat penjualan. Giovanni pun memperkirakan akan ada kenaikan harga yang beragam mulai dari 2% hingga 17% untuk berbagai merk minuman.

"Tarif cukai ini bakal dibebankan langsung kepada konsumen karena emiten akan mengalami kesulitan dalam menjaga margin bila menahan atau menunda kenaikan harga," kata Giovanni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3).

Sementara, kata Giovanni, bagi emiten yang sedikit memproduksi minuman berpemanis dan yang memproduksi minuman berpemanis dengan target pasar masyarakat kelas menengah-atas, akan terkena dampak yang lebih terbatas dibanding produsen yang menyasar kelas menengah-bawah.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mengusulkan produk minuman berpemanis untuk dikenakan cukai sebesar Rp1.500/liter untuk teh kemasan. Giovanni mengatakan produksi teh kemasan bisa mencapai 2,191 juta liter setiap tahun, dengan potensi penerimaannya mencapai Rp2,7 triliun.