Mulai landai, restrukturisasi kredit hingga Juli capai Rp776,9 triliun

Permintaan restrukturisasi kredit meningkat di bulan April, Mei, dan Juni, namun pada Juli mulai melambat.

Ilustrasi pasar seni di Bali. Foto Pixabay.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 6 Juli 2020 outstanding restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh perbankan telah mencapai Rp776,9 triliun bagi 6,7 juta debitur. Restrukturisasi itu guna mendukung pertumbuhan sektor riil.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan tengah menimbang dan mengevaluasi berkenaan dengan perpanjangan masa restrukturisasi kredit bagi dunia usaha.

"Laporan tiap minggu bank akan kami lihat, kami punya laporan berkaitan minat para nasabah untuk mengambil kredit modal kerja dengan berbagai stimulus. Akan kami monitor dan nanti akan kami putuskan," katanya dalam video conference, Kamis (23/7).

Wimboh menuturkan, hingga data terakhir terlihat tingkat permintaan terhadap restrukturisasi kredit mulai melandai. Dia mengatakan, permintaan restrukturisasi kredit meningkat di bulan April, Mei, dan Juni, namun pada Juli mulai melambat.

Namun demikian, dia berharap restrukturisasi kredit yang sudah berjalan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi pacapandemi Covid-19.