Jumlah tenaga kerja di Jatim yang dirumahkan dan di-PHK terus bertambah

Hampir semua industri terdampak akibat adanya Covid-19, khususnya di luar sektor makanan dan minum.

Pekerja membuat kostum Alat Pelindung Diri (APD) di PT Kasih Karunia Sejati , Bandulan, Malang, Jawa Timur, Senin (6/4).Foto Antara/Ari Bowo Sucipto/hp.

Pandemi covid-19 membuat kinerja sejumlah perusahaan anjlok. Bahkan, 501 perusahaan di Jawa Timur telah merumahkan 31.463 pekerja. Sementara yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 4.816 pekerja dari 168 perusahaan.

"Hingga Jumat (24/4/2020), total para pekerja yang dirumahkan dan PHK di Jawa Timur ada 36.279 orang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, Sabtu (25/4).

Himawan mengaku pekerja yang dirumahkan dan di-PHK menunjukkan tren kenaikan. Buktinya pada Selasa (14/4) pekerja yang dirumahkan masih diangka 25.397 orang dari 318 perusahaan. Sedangkan untuk karyawan yang mendapatkan PHK 3.649 pekerja dari 85 perusahaan di Jawa Timur. Oleh karena itu, dia memprediksi tren merumahkan pegawai dan PHK terus naik dalam beberapa bulan ke depan. 

"Tren PHK semakin naik seiring dengan tren Covid-19 yang juga naik. Kalau penderita Covid-19 mungkin bisa turun, kalau PHK tidak bisa," tuturnya.

Disnakertrans juga mencatat ada 7.044 orang Pekerja Migran Indonesia atau TKI yang jobless atau tidak mempunyai pekerjaan, baik karena terdampak Covid-19 maupun yang lainnya. Di mana sebanyak 1.895 di antaranya karena kontrak yang telah berakhir. Selanjutnya 221 orang bermasalah lalu terkena PHK, 165 orang bermasalah dan dideportasi. Sedangkan sisanya atau 4.763 pekerja migran yang gagal berangkat.