Negosiasi pemutusan kontrak Garuda Indonesia dengan NAC berjalan alot

Jika dilakukan terminasi pada 1 Februari sampai akhir masa kontrak, maka Garuda akan saving lebih dari US$220 juta.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto dokumentasi Garuda Indonesia.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) secara sepihak melakukan pemutusan kontrak lebih dini (early termination) penyewaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan Nordic Aviation Capital (NAC). 

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, keputusan ini diambil Garuda Indonesia dan Kementerian BUMN, karena adanya dugaan suap terkait pengadaan 12 pesawat Bombardier CRJ 1000, yang tengah diselidiki Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, biaya leasing kepada NAC juga dinilai merugikan Garuda Indonesia.

"Negosiasi kami lakukan. Tetapi dicuekin atau hanya bertepuk sebelah tangan, ya kami juga bisa tepuk tangan sendiri. Akhirnya kami lakukan pengembalian (pesawat) karena kasus hukumnya juga kuat," kata Erick dalam konferensi pers bersama Garuda Indonesia secara virtual, Rabu (10/2).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menambahkan, kontrak leasing dengan NAC menyebutkan, apabila Garuda Indonesia memutuskan menghentikan leasing di tengah waktu, maka emiten berkode saham GIAA ini harus membayar seluruh sisa kontrak tersebut sesuai kontrak bulanannya.

Dia mengumpamakan, apabila perseroan harus membayar Rp1 per bulan, maka tiga tahun lagi perseroan harus membayar Rp36. Tetapi, Irfan menegaskann tidak akan menggunakan hitungan seperti itu.