Kemenhub perbolehkan ojek daring bawa penumpang di wilayah PSBB

Tetapi dengan syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan. Menggunakan masker, sarung tangan, dan disinfektan.

Pengendara ojek online melihat pengumuman penutupan shalter sementara di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3).Foto Antara/Asprilla Dwi Adha/foc.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, aturan tersebut mengatur arus moda transportasi secara keseluruhan, tidak hanya fokus pada wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

"Cakupan Permenhub ini untuk seluruh wilayah. Tidak hanya PSBB saja dan juga untuk pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020," katanya dalam video conference, Minggu (12/4).

Aturan tersebut tidak untuk membatasi moda transportasi. Tujuannya, agar logistik dan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan baik selama pandemi Covid-19.

"Kami tidak ingin adanya pembatasan ini, menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait ketersediaan logistik dan barang kebutuhan dasar masyarakat," ujarnya.