OJK belum terima laporan merger Bank Danamon dengan BNP

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menolak berkomentar atas akuisisi 72,78% saham Danamon oleh MUFG.

Bank Danamon (danamon.co.id)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima laporan tentang penggabungan usaha (merger) antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Danamon) dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNP) anak usaha Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd. (MUFG).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menolak berkomentar atas akuisisi 72,78% saham Danamon oleh MUFG.

"Ini saya kan juga belum dilaporin. Tentunya kalau Bank MUFG punya minat menguasai saham Danamon kan, boleh saja. Tapi nanti tentunya akan kita lihat proposalnya," kata Wimboh. 

Sebelumnya, Danamon mengumumkan bakal melakukan merger dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNP). Merger ini diperkirakan efektif pada 1 Mei 2019. MUFG juga sudah menyampaikan Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha (RRPU) ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (22/1).  

Dalam RPPU itu tercantum rencana bisnis perusahaan terkait merger kedua bank tersebut oleh MUFG sebagai pengendali pemegang saham. Sehingga, Bank MUFG akan menguasai 72,78% saham bank hasil merger tersebut.