Bisnis

OJK: BPR harus penuhi modal inti minimum Rp3 miliar akhir 2019

BPR menghadapi sejumlah tantangan seperti konsolidasi untuk memenuhi modal inti, pengembangan digital banking, dan persaingan dengan bank.

Jumat, 05 April 2019 15:42

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 miliar, paling lambat pada 31 Desember 2019. 

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan, apabila BPR tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK akan membatasi aktivitas BPR. 

"Sanksinya kegiatan dibatasi. Yang tadinya punya kegiatan terkait valas, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), atau terkait ATM, kami minta dibekukan dulu. Wilayah operasional BPR akan dibatasi pada tingkat kabupaten saja," kata dia di Jakarta, Jumat (5/4).

Seperti diketahui, dalam Peraturan OJK (POJK) 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemudahan Modal Inti Minimum BPR, ditetapkan seluruh BPR wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 miliar paling lambat 31 Desember 2019, dan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024. 

Apabila BPR tidak dapat memenuhi kewajiban memperoleh modal inti minimum seperti ditetapkan dalam regulasi tersebut, maka BPR diharuskan konsolidasi dengan BPR lainnya. 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Laila Ramdhini Editor

Tag Terkait

Berita Terkait