OJK dan APEI luncurkan standar pasar transaksi repo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan Market Standard Transaksi Repo Efek Bersifat Ekuitas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan Market Standard Transaksi Repo Efek Bersifat Ekuitas. / Antara Foto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan Market Standard Transaksi Repo Efek Bersifat Ekuitas. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, market standard transaksi repurchase agreement (repo) ini sudah diinisiasi sejak tahun 2009.
 
"Market standard ini mengatur transaksi, settlement, segala macam," kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (21/5). 

Hoesen melanjutkan, transaksi repo merupakan salah satu transaksi yang sedang berkembang di pasar ekuitas saat ini. Repo, lanjut Hoesen, dapat dimanfaatkan sebagai security financing. 

"Jadi saham yang dimiliki itu bisa dijaminkan atau diagunkan untuk mendapatkan sumber pembiayaan," ujar Hoesen. 

OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi lembaga jasa keuangan dan diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia. GMRA merupakan dokumen perjanjian transaksi repo yang wajib digunakan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia. 

Penerbitan Market Standard Transaksi Repo Efek Bersifat Ekuitas ini akan melengkapi kedua aturan yang sudah ada.