OJK: Satu dekade pasar modal syariah, hampir seluruh landasan hukum sudah tersedia

Adanya landasan hukum dan fatwa tersebut mendorong perkembangan produk pasar modal syariah Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen, dalam peringatan satu dekade pasar modal syariah Indonesia. Foto tangkapan layar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan dalam satu dekade terakhir, hampir seluruh infrastruktur landasan hukum penerbitan dan transaksi efek syariah telah tersedia. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, landasan hukum efek syariah berupa sukuk crowdfunding dan sukuk daerah telah mendapat landasan hukumnya.

"Begitu juga terkait produk investasi syariah, Efek Beragun Aset (EBA Syariah), Dana Investasi Real Estat (DIRE) syariah, juga telah mendapat landasan hukumnya," kata Hoesen, Senin (12/4).

Dia melanjutkan, adanya landasan hukum dan fatwa tersebut mendorong perkembangan produk pasar modal syariah. Jumlah saham yang masuk daftar efek syariah juga terus bertambah, demikian juga jumlah maupun variasi produk sukuk terus bertambah. 

Selain itu, di sisi pelaku industri juga terdapat peningkatan jumlah pelaku yang terlibat dalam penerbitan efek di pasar modal syariah.