Bisnis

OJK menginstruksikan BEI persingkat jam perdagangan bursa efek

Berlaku sejak 30 Maret 2020 sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan OJK

Rabu, 25 Maret 2020 00:27

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan beberapa langkah drastis dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

"Kepada PT Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan di bursa efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)," kata OJK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3)

Dengan begitu, waktu perdagangan di bursa efek dari Senin sampai dengan Jumat, pada sesi I dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.30 dan sesi II dari pukul 13.30 sampai dengan 15.00.

Untuk waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 sampai dengan jam 15.00. Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 sampai dengan jam 15.30.

Terkait dengan itu, OJK meminta kepada PT KPEI dan PT KSEI untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait