OJK keluarkan stimulus lanjutan untuk perusahaan asuransi dan LKM

Salah satu kebijakan OJK mengatur terkait penggunaan sarana digital untuk pemasaran asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank (IKNB), Jumat (29/5). Kebijakan ini memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam surat edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa mengatakan OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah. 

Salah satu penyesuaian tersebut adalah memperbolehkan pemasaran PAYDI menggunakan komunikasi jarak jauh sebagai tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka. Komunikasi bisa dilakukan menggunakan sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call, atau kombinasi dari media dimaksud.

Lalu, tanda tangan basah juga dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE). Tanda tangan dibutuhkan untuk surat pernyataan calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta bahwa telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan.

Untuk penerapan penyesuaian tersebut, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi, dan akurasi