OJK: Nara Hotel wajib IPO ulang selambatnya 20 Maret

Nara Hotel Internasional batal melantai di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020.

Ilustrasi. Foto Antara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta calon emiten PT Nara Hotel Internasional mengulang proses Penawaran Umum perdana sahamnya. Penawaran ulang tersebut sealambat-lambatnya pada 20 Maret 2020 melaui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesa sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan sebelumnya, Nara Hotel Internasional merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020.

Namun, lanjut Anto, OJK menemukan adanya perbedaan antara dokumen informasi tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen informasi tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.

"Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memberikan perlindungan pada investor, OJK telah memerintahkan Nara Hotel Internasional dan Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, agar mengulang Masa Penawaran Umum," kata Anto dalam keterangan resminya, Selasa (25/2).

OJK menekankan, dalam melakukan Penawaran Umum ulang, informasi yang disampaikan pada prospektus penawaran umum ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam prospektus penawaran umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020.