OJK perpanjang waktu restrukturisasi kredit

Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

Kantor OJK, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/Arief

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama satu tahun. Hal ini setelah melihat asesmen terakhir OJK, terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini, pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10).

Namun, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard, agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi. 

OJK pun akan segera melakukan finalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK. Termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait, antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.

Adapun, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%.