OJK: Restrukturisasi kredit telah diberikan kepada 6,73 juta debitur
OJK melihat sebanyak 102 bank memiliki potensi untuk memberikan restrukturisasi ke 15,22 juta nasabah.
Sebanyak 100 perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit hingga 20 Juli 2020. Restrukturisasi tersebut diberikan kepada 6,73 juta debitur dengan baki debet senilai Rp784,36 triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, dari total restrukturisasi itu, sebanyak Rp330,27 triliun diberikan ke 5,38 juta debitur segmen UMKM. Sedangkan Rp454,09 triliun diberikan ke 1,34 juta nasabah non-UMKM.
“Per 20 juli progres perkreditan yang direstrukturisasi menggunakan POJK 11/2020 telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah 6,73 juta,” kata Wimboh dalam konferensi pers OJK, dari Jakarta, Selasa (4/8).
OJK melihat sebanyak 102 bank memiliki potensi untuk memberikan restrukturisasi ke 15,22 juta nasabah mereka dengan outstanding mencapai Rp1.379,4 triliun. Rinciannya,12,64 juta nasabah UMKM berpotensi untuk direstrukturisasi dengan outstanding Rp559,1 triliun dan 2,58 juta nasabah non-UMKM dengan outstanding Rp820,3 triliun.
Untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan, terdapat 4,73 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi dari 183 perusahaan pembiayaan. Sebanyak 4,09 juta jumlah kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan outstanding mencapai Rp151,01 triliun hingga 28 Juli 2020. Adapun sebanyak 362.529 kontrak masih dalam proses persetujuan.