OJK sebut tidak pernah setujui permohonan PKPU Kresna Life

OJK telah mengundang direksi PT AJK untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh PT AJK.

Logo PT Asuransi Jiwa Kresna. Foto istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) terhadap Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. OJK juga menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada pengadilan.

Meski demikian, OJK menyampaikan menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan, mengenai putusan sela PKPU tersebut.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo, yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).

"Sesuai Pasal 50 UU Perasuransian No.40/2014 dan penjelasannya menyebutkan, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini, hanya dapat diajukan oleh OJK," kata Anto dalam keterangan resminya, Rabu (23/12).

Dalam catatan OJK, terdapat terdapat dua permohonan PKPU terhadap PT AJK yang disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak oleh OJK. Permohonan tersebut adalah permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata, melalui surat tertanggal 6 Agustus 2020 hal permohonan PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna.