sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK sebut tidak pernah setujui permohonan PKPU Kresna Life

OJK telah mengundang direksi PT AJK untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh PT AJK.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 23 Des 2020 15:38 WIB
OJK sebut tidak pernah setujui permohonan PKPU Kresna Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) terhadap Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. OJK juga menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada pengadilan.

Meski demikian, OJK menyampaikan menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan, mengenai putusan sela PKPU tersebut.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo, yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).

"Sesuai Pasal 50 UU Perasuransian No.40/2014 dan penjelasannya menyebutkan, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini, hanya dapat diajukan oleh OJK," kata Anto dalam keterangan resminya, Rabu (23/12).

Dalam catatan OJK, terdapat terdapat dua permohonan PKPU terhadap PT AJK yang disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak oleh OJK. Permohonan tersebut adalah permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata, melalui surat tertanggal 6 Agustus 2020 hal permohonan PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna.

Permohonan kedua datang dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna, melalui surat tertanggal 11 Agustus 2020 hal Permohonan Izin PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna.

"Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang direksi PT AJK untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh PT AJK," ujar dia.

Anto menjelaskan, dalam kesempatan tersebut, Direksi Kresna Life menyatakan sikap, yang pada intinya berkeberatan dengan putusan dimaksud, karena manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Sponsored

Sampai 18 Desember 2020, Kresna Life telah menerima persetujuan perjanjian kesepakatan bersama atas 8.054 polis atau 77,61% dari jumlah polis atas kewajiban senilai Rp3,85 triliun atau 55,76% dari total kewajiban. Kresna Life juga telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis.

"Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna Life, OJK menyampaikan surat yang meminta Kresna Life untuk melakukan upaya-upaya hukum, terhadap putusan pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan," tutur dia.

OJK pun akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan, karena mempertimbangkan kepentingan pemegang polis Kresna Life yang lebih luas, serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian.

Adapun dalam rangka penyehatan keuangan Kresna Life, OJK juga telah meminta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal, dalam rangka menyelesaikan kewajiban Kresna Life.

"OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan Kresna Life dan penyelesaian klaim pemegang polis Kresna Life, untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis," ucapnya.

Saat ini, kata Anto, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada Kresna Life. Yaitu sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu tiga bulan.

Berita Lainnya
×
tekid