OJK: Stabilitas sistem keuangan terjaga

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi.

Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi/nz

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperhatikan dampak pandemi Covid-19 yang mulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan. Meskipun demikian, dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo optimistis sektor riil di Tanah Air kembali bergairah. Penerapan new normal di berbagai negara disebut menjadi peluang bagi sektor riil untuk mengoptimalkan kapasitas ekspornya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup di perbankan saat ini.

"Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus lanjutan yang telah disampaikan OJK pada hari Rabu (27/5) lalu," kata Anto dalam keterangan resminya, Jumat (29/5).

Anto menjelaskan, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73% yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8% yoy.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08% yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,7 triliun.