OJK waspadai ketatnya likuiditas di tengah restrukturisasi kredit
Kredit telah menunjukkan perlambatan pertumbuhan, hingga Maret saja pertumbuhan kredit hanya mencapai 5,73% (yoy).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai munculnya risiko kredit macet akibat dari restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, meski Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas di pasar keuangan dan pemerintah menempatkan dana di perbankan, namun keketatan likuiditas dan kemampuan kredit masih menjadi perhatian.
"OJK mencermati perkembangan seluruh bank di sisituasi pandemi. Kami melakukan pengawasan lebih ketat lagi karena kita memahami risiko likuiditas dan kredit menjadi prioritas," katanya dalam konferensi video, Kamis (4/6).
Kredit telah menunjukkan perlambatan pertumbuhan, hingga Maret saja pertumbuhan kredit hanya mencapai 5,73% (yoy), jauh lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan kredit pada periode yang sama 2019, yaitu sebesar 7,95% (yoy).
Sementara itu, berdasarkan data OJK untuk angka piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8% (yoy). Sedangkan, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08% (yoy).