Outstanding restrukturisasi kredit perbankan capai Rp517,2 triliun

Likuiditas perbankan akan terus terjaga seiring dengan bauran kebijakan yang ditopang oleh Bank Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) Wimboh Santoso. Foto Antara/Mohammad Ayudha

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit untuk 5,33 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp517,2 triliun hingga 26 Mei 2020.

Total outstanding tersebut berasal dari 4,55 juta debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp250,6 triliun dan 780.000 non-UMKM senilai Rp266,5 triliun.

“Jadi pemetaan debitur perbankan itu ada tiga klaster, yakni UMKM, BUMN, dan swasta,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (4/6).

Sedangkan, nilai outstanding untuk restrukturisasi di perusahaan pembiayaan hingga 2 Juni 2020 mencapai Rp80,55 triliun dengan 2,6 juta kontrak telah disetujui. Sementara itu sebanyak 485 ribu kontrak masih dalam proses persetujuan.

Wimboh pun menuturkan untuk klaster BUMN telah ditangani secara khusus oleh Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan, sehingga OJK berharap tidak ada BUMN yang gagal dalam memenuhi kewajibannya baik di perbankan maupun pasar modal.