Aspek Indonesia: Pandemi dan UU Cipta Kerja jadi perhatian pekerja selama 2020

Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan terjadinya PHK massal yang dilakukan sepihak oleh perusahaan.

Logo Aspek Indonesia. Foto istimewa

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menobatkan pandemi Covid-19 sebagai pukulan telak di 2020 yang berdampak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Selain itu, pengesahan Undang Undang Cipta Kerja juga merupakan hal yang patut diwaspadai bagi kesejahteraan buruh.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan terjadinya PHK massal yang dilakukan sepihak oleh perusahaan. Sebagian lagi dirumahkan tanpa dibayar upahnya, serta tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) saat Idulfitri 2020.

"Kadin Indonesia mencatat hingga awal Oktober 2020 sudah lebih dari 6,4 juta pekerja di PHK. Sementara menurut data Kementerian Keuangan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran sebanyak 2,67 juta orang. Sehingga per November 2020 total jumlah pengangguran sudah mencapai 9,77 juta orang," papar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12). 

Sepanjang 2020, Aspek Indonesia juga telah mendesak pemerintah untuk tegas dalam kebijakannya, agar perusahaan tetap membayar penuh gaji dan THR pekerjanya serta memberikan insentif khusus dan terbatas pada perusahaan yang terdampak.

Aspek Indonesia sangat menyayangkan adanya pengusaha yang terkesan memanfaatkan pandemi Covid 19 untuk mengurangi bahkan menghilangkan hak normatif pekerja, termasuk melakukan PHK sepihak kepada pekerjanya tanpa membayar pesangon sesuai ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan.