Pasar Jaya mesti berperan jaga stabilitas pangan

Hal tersebut sesuai amanat Pasal 4 Perda Nomor 3 Tahun 2018.

Pasar Tebet Barat di Jakarta Selatan, Juni 2013. Google Maps/Akhmad Fauzi Manpower

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya diminta berperan dalam mengendalikan harga-harga pangan di DKI Jakarta. Lantaran beberapa komoditas tengah terkerek seiring masuknya coronavirus (Covid-19) di Indonesia dan Ramadan segera tiba.

"Salah satu tugas Pasar Jaya, membantu ketersediaan pasokan, stabilitas, dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok. Saat ini, harga beberapa komoditas naik. Pasar Jaya harus berperan. Jangan masker saja yang diurus," tutur pengamat kebijakan publik, Denny Iskandar, kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa (10/3). Fungsi tersebut tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

"Itu (masker), hanya salah satu produk yang turut terkerek naik karena kasus coronavirus di Tanah Air. Padahal, stabilitas harga dan stok pangan tergolong urgen untuk dikendalikan. Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi," imbuhnya mengingatkan.

Beberapa kebijakan yang bisa diambil badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta tersebut, menurut dia, seperti menurunkan biaya bongkar muat, antrean masuk, dan parkir kendaraan logistik. Kemudian, memiliki pangkalan data (database) kebutuhan yang paling dicari.

Dengan adanya data, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan perusahaan pelat merah berkepentingan bisa mengintervensi pasar sesuai kapasitas masing-masing. Macam pemenuhan barang-barang primer. Dus, takada lagi penumpukan dan ruang bagi spekulan untuk bermain.