Menurutnya PLTU yang sumber energinya berasal dari batu bara perlu keseimbangan yang matang soal pasokan.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam negeri mengalami kekurangan pasokan batu bara. Ini mendorong pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor terhitung dari 1–31 Januari 2022 mendatang.
Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meminta kepada pemerintah agar memberikan solusi jangka panjang terkait pasokan batu bara ini. Ketua APLSI Arthur Simatupang mengatakan cuaca, logistik, dan lainnya adalah beberapa faktor yang mempengaruhi pasokan batu bara.
"Tentunya dari APLSI mewakili pembangkit, kita sangat harapkan ada solusi sifatnya permanen bukan mencoba cari solusi jangka pendek," ucapnya dalam program acara Energy Corner, Senin (10/1).
Dia menjelaskan rencana kelistrikan ke depan sudah digariskan di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan dari pelaku usaha memiliki antusiasme yang tinggi dalam melakukan transisi energi sehingga ketergantungan pada batu bara tidak terlalu menghambat di tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, ini menjadi pekerjaan rumah bersama-sama agar terjadi transisi energi.
"Yang pasti kalau pelaku usaha selalu perlu kepastian hukum, yakni kontrak-kontrak yang dihormati. Kami ada kontrak Power Purchase Agreement (PPA) sifatnya jangka panjang 25-30 tahun," jelasnya.