Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi akan diganjar enam tahun penjara

Selain sanksi 6 tahun penjara, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi juga didenda Rp60 miliar.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Dokumentasi Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan evaluasi terus dilakukan untuk menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG). Hal itu dilakukan karena fokus pemerintah saat ini adalah memastikan agar pasokan BBM dan LPG terjaga dengan baik di tengah tingginya harga komoditas energi.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menegaskan, evaluasi dilakukan agar penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran, sehingga menghasilkan efisiensi yang dapat mengurangi beban subsidi energi.

Upaya evaluasi yang dilakukan di antaranya adalah melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU. Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi juga dilakukan.

"Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis," tutur Arifin dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu (16/4).

Arifin mengungkapkan, dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi. Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting.