Pemda se-Jatim diminta segera susun Perda RPIK

Penyusunan Perda RPIK sesuai mandat UU 3/2014, Permenperin 110/2015, dan Permendagri 113/2018.

Ilustrasi. Freepik

Pemerintah daerah (pemda) di Jawa Timur (Jatim) diminta segera menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Pangkalnya, baru beberapa di antaranya yang telah menuntaskannya.

Padahal, terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Drajat Irawan, penyusunan RPIK, termasuk Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), diatur dalam UU Nomor 3/2014, Permenperin Nomor 110/2015, dan Permendagri Nomor 113/2018. Tujuannya, demi kepastian hukum.

"Harapannya dengan adanya peraturan daerah (perda) tentang RPIK tersebut, dapat membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya sehingga mampu mendorong peningkatan pergerakan perekonomian Jawa Timur," katanya.

Selain itu, sambung dia, Perda RPIK bertujuan sebagai pedoman bagi perangkat usaha, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun industri di daerah. Pun sesuai arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang ingin mewujudkan Leading Smart Industrial Province.

“Pembangunan ekonomi, termasuk sektor industri, harus berjalan bersamaan bersamaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pemprov Jatim terus berupaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan sektor industri,” paparnya.