Pemerintah diminta tegas terapkan regulasi DMO batu bara

Larangan ekspor batu bara sementara sudah tepat. Batu bara harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi primer dalam negeri.

ilustrasi aktivitas penambangan batu bara. foto Pixabay

Kenaikan harga batu bara membuat sebagian pengusaha lebih tergiur untuk mengekspor daripada memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri atau (Domestic Market Obligation/DMO). Alhasil PT PLN (Persero) sampai kekurangan pasokan batu bara.

Demi memenuhi pasokan PLN dan mencegah terjadinya pemadaman, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil kebijakan pelarangan ekspor periode 1 hingga 31 Januari 2022.

Pelarangan ekspor batu bara karena pasokan PLN kritis bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya pada Agustus 2021 lalu Dirjen Minerba juga melakukan pelarangan ekspor bagi 34 perusahaan karena tidak memenuhi DMO.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan kekurangan pasokan batu bara yang dialami PLN sangat disayangkan. Karena RI dianugerahi kekayaan sumber daya alam batu bara namun malah terancam krisis energi.

"Sementara saat pesta harga tinggi batu bara, negara juga tidak menikmati. Ini sungguh sebuah ironi," ungkap Bisman Bakhtiar kepada Alinea.id, Minggu (02/01).