Pemerintah evaluasi bea masuk kapal dan pelat baja

Pemerintah melakukan evaluasi terhadap aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk bahan baku kapal dan pelat baja.

Pemerintah melakukan evaluasi terhadap aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk bahan baku kapal dan pelat baja. / Antara Foto

Pemerintah melakukan evaluasi terhadap aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk bahan baku kapal dan pelat baja. Langkah ini dilakukan demi menarik investasi asing kian deras ke dalam negeri sekaligus mendorong ekspor.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kajian ini juga dilakukan merespons maraknya protes dari pengusaha terhadap BMAD kapal yang belum pernah dipungut selama ini. 

"Mereka (pengusaha) datang, mengatakan gimana kita mau bayar, kita tidak pernah dipungut sebelumnya. Tidak pernah dibiayakan," ujar Darmin di Jakarta, Selasa (5/3).

Darmin mengatakan pengusaha galangan kapal memprotes Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk pelat baja dari China, Singapura, dan Ukraina. Mereka menilai aturan ini membuat produksi Indonesia akan kalah bersaing dari negara tersebut.

Untuk itu, menurut Darmin, pihaknya bersama stakeholeder lain terus mengupayakan solusi terbaik untuk mengatasi persoalan dumping ini.